Bahasa telah menjadi suatu nilai dan dapat menjadi kekuatan yang besar bagi Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu Bangsa Indonesia yang menjadi identitas bangsa. Sesuai dengan Pasal 25 dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, yang berisi:
(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Secara historical sociology Bahasa Indonesia milik Bangsa Indonesia adalah sejarah diresmikannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.
Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, antara lain, menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.
Bahasa Indonesia mempunyai potensi besar sebagai kekuatan untuk bersaing di lingkup internasional. Mengenai non-western IR approach, Indonesia mempunyai celah untuk mewujudkan itu dengan bahasanya. Proses internasionalisasi Bahasa Indonesia kini sedang berlangsung. Banyak pihak-pihak yang ikut serta dalam mensukseskan program ini. Baik dari pemerintah maupun akademisi.
Terdapat hal-hal yang merupakan peluang besar bagi bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa Internasional. Pertama, jumlah penutur bahasa Melayu-Indonesia yang cukup banyak. Penutur bahasa Melayu-Indonesia pada tahun 2011 meliputi Indonesia (± 327 juta jiwa), Malaysia (± 28,8 juta jiwa), Brunei Darussalam (± 0,3 Juta jiwa), Singapura (± 5,2 juta jiwa), Timor Leste (± 1,1 juta jiwa), dan Thailand (± 65 juta jiwa). Jadi jumlah penuturnya dapat diperkirakan sejumlah 427,4 juta jiwa atau sekitar 1/15 jumlah penduduk dunia yang berada di kisaran jumlah 6.5 milyar jiwa.
Peluang ini juga didukung dengan cita-cita para pemimpin ASEAN untuk membentuk komunitas ASEAN yang memerlukan penggunaan bahasa antara yang seragam, dan tentu saja bahasa yang memenuhi syarat untuk menjadi bahasa antara bagi seluruh anggota ASEAN adalah bahasa Indonesia mengingat jumlah penuturnya yang sangat banyak di kawasan Asia Tenggara. Kedua, diperkirakan ada 45 negara yang telah mengajarkan bahasa Indonesia di lembaga pendidikan mereka, seperti Kanada, Amerika, Belanda, Vietnam, termasuk Australia dan masih banyak lagi negara lain. Selain itu menurut Kepala Badan Pusat Bahasa Kemdikbud, Agus Dharma, pusat-pusat studi bahasa dan kebudayaan Indonesia kini juga sudah tersebar di 48 negara di dunia dengan jumlah 150 pusat (Kompas, 16/11/2011).
Dengan melihat cukup banyak jumlah penutur bahasa Indonesia yang semakin lama semakin bertambah, memberikan celah bagi Indonesia untuk melakukan internasionalisasi bahasa Indonesia. Banyak hal-hal yang mendukung proses tersebut, dengan mengembangkan bahasa Indonesia untuk diterima sebagai bahasa internasional, maka tujuan meng-internasionalisasikan bahasa Indonesia dapat terwujud.
Hal ini dapat mewujudkan non-western IR melalui keberhasilan internasionalisasi Bahasa Indonesia. Para ilmuwan HI di Asia dapat mengembangkan ataupun menciptakan teori-teori Hubungan Internasional dengan karakteristik Bangsa Asia. Tidak hanya itu hal ini juga mampu mendorong munculnya sumber-sumber literatur berbahasa Indonesia sebagai karakteristik Asia yang disebarluaskan ke penjuru dunia.
Dengan adanya perspektif yang sesuai dengan karakter masyarakat Asia, hal tersebut akan mengubah cara berfikir dari Eurocentric menjadi bangga akan kemampuan yang dimiliki Bangsa Asia sendiri dan mendorong untuk menciptakan teori-teori HI tanpa terpaku oleh pemikiran-pemikiran Barat.