Immanuel Kant: Perpetual Peace. Credit to original ownerImmanuel Kant: Perpetual Peace. Credit to original owner

Immanuel Kant hidup pada zaman transisi dimana dunia yang dulunya belum mengenal sistem nation-state mulai mengenal dan menerapkan sistem nation-state. Masa transisi pun tidak berjalan dengan baik, banyak terjadinya perang. Kondisi tersebut membuat Kant berpikir bahwa kondisi awal manusia  pada dasarnya tidak bisa damai.

Tetapi, meskipun manusia cendurung suka untuk berperang, ia berpikir bahwa manusia dapat menjadi baik, dapat mengalami progres. Kant yakin bahwa sebuah masyarakat yang damai, sebuah negara yang damai dapat diciptakan, yang kemudian ia tuangkan pada tulisannya mengenai perdamaian abadi dalam artikel ini.

Perpetual Peace Immanuel Kant
Immanuel Kant, Perpetual Peace. Credit to original owner

Bagian pertama, Kant mengutarakan menganai Preliminary Articles, yaitu:

  1. No peace settlement which secretly reserves issues for a future war shall be considered valid.
  2. No independently existing state (irrespective of whether it is large or small) shall be able to be acquired by another state through inheritance, exchange, purchase, or gift.
  3. Standing armies shall gradually be abolished entirely.
  4. The state shall not contract debts in connection with its foreign affairs.
  5. No state shall forcibly interfere in the constitution and government of another state.
  6. No state shall allow itself such hostilities in wartime as would make mutual trust in a future period of peace impossible. Such acts would include the employment of assassins, poisoners, breach of surrender, incitement of treason within the enemy state, etc.

Di bagian kedua disebutkan mengenai poin-poin penting yang harus dilakukan agar dunia bisa menjadi damai sebagai Definitive Articles:

  1. The civil constitution of every state shall be republican.
  2. International right shall be based on the federalism of free states.
  3. Cosmopolitan right shall be limited to the conditions of universal hospitality.

Dari pernyataan Kant, perdamaian dunia akan tercapai  jika ketiga hal tersebut diwujudkan ketika manusia berpegangan  pada tatanan hukum untuk berdamai. Tetapi hal tersebut masih dibayangi oleh kepentingan-kepentingan pribadi suatu negara. Di lain pihak, negara tetap menginginkan perdamaian. Tidak menutup ada negara yang berambisi untuk mulai berperang dan mengesampingkan perdamaian, ambisi itu hanya akan menimbulkan kerugian pada negara. Inti kesimpulan dari seluruh pernyataan Kant tersebut adalah: suatu negara harus menjadi republik dahulu agar tercipta perdamaian. Konstitusi Republik memiliki tiga karakteristik, yang pertama kebebasan anggota masyarakat, ketergantungan suatu anggota kepada undang-undang, dan kesetaraan hukum bagi semua.

Apabila negara sudah menjadi republik maka negara tersebut akan menganut sistem demokrasi. Negara yang sudah menganut sistem demokrasi akan lebih mudah mencapai perdamaian. Dengan demikian negara demokrasi tidak akan berperang dengan sesama negara demokrasi. Perwujudan poin kedua dan ketiga akan terwujud jika poin pertama dicapai.

Penulis setuju mengenai gagasan Kant yang menginginkan negara menganut sistem demokrasi, karena sistem demokrasi merupakan bentuk pelibatan warga negara dalam sebuah pengambilan keputusan untuk mencegah adanya otokrat atau aritokrat berkuasa penuh di dalam pemerintahan. Hanya saja, menurut penulis ada beberapa unsur yang disebutkan oleh Kant di bagian pertama dan kedua yang masih belum terlalu relevan.

Kant menyebutkan dalam pasal preliminary bahwa tentara harus dihapuskan dari suatu negara. Ini sudah pasti akan sulit terjadi mengingat militer merupakan salah satu unsur penting di suatu negara untuk pertahanan dan menjaga keamanan negara. Kemudian di poin ke lima dikatakan negara tidak berhak mencampuri urusan negara lain. Kita tahu bahwa dengan terwujudnya demokrasi, itu berarti perdamaian abadi dapat terlaksana, dan dikatakan bahwa negara demokrasi tidak akan melawan negara demokrasi lain, itu artinya tidak menutup kemungkinan negara dengan sistem demokrasi akan melawan negara non-demokrasi dan mengajaknya untuk menjadi negara demokrasi. Hal tersebut sudah jelas melanggar poin nomor lima karena sama saja negara tersebut mencampuri urusan negara lain, dimana seharusnya suatu negara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri.

Di poin kedua disebutkan, bahwa tidak ada suatu negara yang dikuasi oleh negara lain, maupun itu negara besar atau negara kecil, baik melalui pertukaran, perdagangan, atau bahkan perkawinan, yang tujuan utamanya bukan untuk mencapai perdamaian melainkan untuk mendampatkan kekuasaan, ataupun memperluas wilayah. Dusta jika sebuah negara melakukan pertukaran, perdagangan atau perkawinan antar negara tanpa ada niat untuk memperluas kekuasaan atau wilayah walau hanya sedikit. Terutama di zaman sekarang ini. Setiap negara pastilah memiliki keinginan (ego) tersendiri yang terkadang bersinggungan dengan keinginan negara lain. Singgungan antar ego inilah dapat menimbulkan konflik. Terlebih lagi adanya negara yang berperang dikarenakan faktor sejarah (seperti Israel dan Palestina).

Kant juga berpendapat bahwa moralitas dan politik tidak dapat bersinergi dalam perdamaian, dikarenakan moralitas merupakan kewajiban bertindak baik tetapi jika dihubungkan dengan politik, tindakan baik tersebut memiliki makna lain. Sebenarnya, penyatuan antara moralitas dan politik itu sendiri tidaklah sulit. Moralitas mampu menembus kekacauan yang tidak mampu diatasi oleh politik, sebab itulah harus adanya aspek publikasi di dalam politik agar terciptanya kepercayaan antara masyarakat sebagai pemberi kekuasaan dan para pemimpin politik yang memegang amanat dari masayarakat.

Masih terdapat beberapa kekurangan dari paham liberal yang  disampaikan oleh Immanuel Kant. Hal ini tidak menjamin negara-negara di dunia menerapkan poin-poin pemikiran Kant. Menurut penulis, situasi dunia saat ini menyulitkan penerapan poin-poin yang disebutkan oleh Kant mengingat setiap negara di dunia memiliki kepentingan dan egonya yang tinggi yang terkadang susah untuk disatukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *